ATURAN TANAM PAKSA
1. Penduduk diwajibkan menyerahkan 1/5 bagian dari tanahnya untuk ditanami tanaman perdagangan
2. Tanah tersebut bebas pajak. Karena hasil tanaman dianggap pajak
3. Penduduk yang tidak memiliki tanah mengganti dengan bekerja perkebunan/pabrik selama 66 hari/ seperlima tahun.
4. Waktu untuk mengerjakan tanaman tidak boleh melebihi 3 bulan.
5. Jika ada kelebihan hasil, maka dikembalikan ke penduduk.
6. Jika kegagalan panen, pemerintah akan menanggungnya jika bukan kesalahan petani.
7. Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya pada kepala desa.
PENYIMPANGAN TANAM PAKSA
1. Tanah yang diserahkan dapat melebihi setengah tanah penduduk, itupun harus tanah yang baik.
2. Tanah yang diserahkan tidak lepas dari pajak.
3. Mereka yang bekerja di pabrik/perkebunan lebih dari seperlima tahun.
4. Waktu pelaksanaan melebihi 3 bulan.
5. Bila kelebihan hasil tanam, tidak dikembalikan kepada petani.
6. Jika terjadi gagal panen, ditanggung oleh petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar