Asas asas umum dalam pelaksanaan OTODA
- Asas kepastian hukum = asas dalam negara hukum yang mengutamakan ladasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebiijakan penyelenggara negara
- Asas tertib penyelenggara negara = asas yang mengharuskan setiap penyelenggara negara untuk bertindak, berprilaku taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku
- Asas kepentingan umum = asas yang mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif
- Asas keterbukaan = asas yang embuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentangg penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan aas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
- Asas proporsonalitas = asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas = asas yang menguamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan yang berlaku
- Asas akuntabilitas = asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
- Asas efesiensi = asas untuk memanfaatkan sumber daya secara hemat
- Asas efektifitas = asas memanfaatkan sumber daya yang tersedia jadi memiliki daya guna
- Desentralisasi = penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala daerah otonomi untuk mengatur urusan pemerintahan
- Dekonsentrasi = peimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah / kepada instansi vertikal wilayah tertentu
- Tugas pembantuan = penugasan dari pemerintah provinsi kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melakukan tugas di wilayah tertentu
Prinsip prinsip pelaksanaan OTODA
- Otonomi seluas luasnya = daerah diberikan kewenangan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam UU tersebut
- Otonomi yang nyata = bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
- Otonomi yang bertanggung jawab = otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberi otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional
Orientasi pelaksnaan OTODA
- Peningkatan kesehahteraan masyarakat degan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat
- Terjaminnya keserasian hubungan antaa daerah dengn daerah lainnya
- Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat
artikel yang sangat bermanfaat
BalasHapusnonton film online
nonton film gratis
download film gratis
download film HD
download film bluray
nonton film box office
download film box office
terima kasih atas info nya sangat bermanfaat, izin simpan ulang ya..
BalasHapus